Dalam upaya memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga penyelenggara demokrasi, STKIP Usman Safri Kutacane menjalin kerja sama kelembagaan dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA). Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi yang diajukan Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara kepada pihak kampus sebagai bentuk inisiasi kolaborasi strategis dalam bidang pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif.
Audiensi yang dilaksanakan tersebut menjadi ruang diskusi antara kedua belah pihak untuk membahas berbagai peluang kerja sama yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan. Fokus utama dari kerja sama ini adalah membangun sinergi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda dan civitas akademika, dalam memahami nilai-nilai demokrasi, pentingnya pengawasan pemilu yang partisipatif, serta penguatan kesadaran politik yang sehat, kritis, dan bertanggung jawab.
Melalui penandatanganan MoA ini, STKIP Usman Safri Kutacane dan Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara berkomitmen untuk bersama-sama melaksanakan berbagai program edukatif, seperti seminar, sosialisasi, diskusi ilmiah, pelatihan kepemiluan, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berkaitan dengan pendidikan politik dan demokrasi. Keterlibatan mahasiswa dalam program-program tersebut diharapkan dapat menjadi wadah pembelajaran nyata sekaligus mendorong lahirnya generasi muda yang aktif, peduli, dan memiliki integritas dalam menjaga kualitas demokrasi.
Kerja sama ini juga menjadi langkah konkret dalam memperluas peran perguruan tinggi tidak hanya sebagai pusat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam membangun kehidupan demokrasi yang lebih baik di tengah masyarakat. Dengan kolaborasi antara lembaga pendidikan tinggi dan Panwaslih, diharapkan tercipta ruang partisipasi yang lebih luas bagi mahasiswa untuk ikut berkontribusi dalam penguatan sistem demokrasi, khususnya di Kabupaten Aceh Tenggara.
Penandatanganan MoA ini menjadi momentum penting bagi kedua institusi dalam membangun hubungan kelembagaan yang produktif, berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia, serta berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesadaran demokrasi dan budaya politik yang sehat di kalangan masyarakat luas.